Sabtu, 01 Agustus 2020

Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka XI


Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
a. stabilitas nasional yang dinamis;
b. larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai
nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme;
c. mencegah berkembangnya paham liberal;
d. larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan
masyarakat;
e. penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung
nilai-nilai sebagai berikut.
a. Nilai dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha
Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka tersebut adalah sebagai berikut.
1) Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2) Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling
membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa.

3) Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya.

4) Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.

5) Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain.

b. Nilai instrumental, ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

c. Nilai praksis, merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka.

Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut.

a. Dimensi idealisme Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun kehidupan bersama
.
b Dimensi normatif Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.

c. Dimensi realitas Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara (Alfian, 1992:195).

Tugas:
1. Rangkum materi berikut dalam buku tulis
2. Isi soal berikut dan kirim lewat wa

Pertanyaan:
1. Jelaskan penegrtian dimensi normatif?...
2. Sebutkan apa yang terkandung dalam ideologi dan apa yang dimaksud dengan ideologi Pancasila ?..
3. Jelaskan pegertian dari nilai kemanusiaan dalam Pancasila?...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/