Selasa, 21 Juli 2020

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara X


Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan tugas-tugas pada buku ini. Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang NilaiNilai Pancasila dalam kerangka praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Coba kalian amati gambar 1.1.


Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273). a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

Tugas  :
1. Rangkum pembahasan diatas dalam buku tulis
2. Mengisi pertanyaan yang disiapkan jawaban kirim ke wa gr mapel

Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif ?...
2. Sebutkan macam-macam konsep kekuasaan menurut Jhon Loke?.....
3. Pengertian lembaga Pemerintahan Non-Kementerian dan sebutkan 10 Kementrian beserta nama mentrinya?...


3 komentar:

  1. 1.Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting di mana menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
    2.=> Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

    => Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.

    => Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.

    3.adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]

    BalasHapus
  2. 1.Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting di mana menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
    2.=> Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

    => Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.

    => Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.

    3.adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]

    BalasHapus
  3. 1.Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting di mana menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
    2.=> Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

    => Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.

    => Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.

    3.adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.

    BalasHapus

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/