Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan
pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di
sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya
kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang
diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar
adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka
mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami
dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar
secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan
tugas-tugas pada buku ini.
Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang NilaiNilai Pancasila dalam kerangka praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu
menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Coba kalian amati gambar 1.1.
Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang
sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur
konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata
lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan
menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang
kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh
setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan
yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga
eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian.
Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi
kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak
maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan
seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika
kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk
belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar
atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di
wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap
tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang
berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari
kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga
mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,
karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan
negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara
itu? Kekuasaan negara banyak
sekali macamnya. Menurut
John Locke sebagaimana
dikutip oleh Riyanto (2006:
273) bahwa kekuasaan negara
itu dapat dibagi menjadi tiga
macam, yakni sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan
untuk membuat atau
membentuk undangundang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan
luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang.
Tugas :
1. Rangkum pembahasan diatas dalam buku tulis
2. Mengisi pertanyaan yang disiapkan jawaban kirim ke wa gr mapel
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif ?...
2. Sebutkan macam-macam konsep kekuasaan menurut Jhon Loke?.....
3. Pengertian lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian dan sebutkan 10 Kementrian beserta nama mentrinya?...
1.Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting di mana menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
BalasHapus2.=> Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
=> Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
=> Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.
3.adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
1.Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting di mana menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
BalasHapus2.=> Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
=> Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
=> Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.
3.adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
1.Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting di mana menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
BalasHapus2.=> Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
=> Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
=> Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk menlaksanakan hubungan luar negeri.
3.adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.