Sabtu, 01 Agustus 2020

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan XI




Masih ingatkah kalian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Bagus apabila kamu masih ingat. Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.

Kalian sudah mempelajari dan memahami bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka, membawa pengaruh terhadap berubahnya nilai-nilai intrumental dan nilai praksis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun, nilai-nilai dasar Pancasila, tidak dapat berubah. Sebelum kalian melanjutkan membaca uraian materi pada subbab ini, cobalah amati gambar berikut ini.




Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai
dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah
sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.



Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai nilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
wai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, 
berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya  dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai
nilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.


Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya budaya bangsa.

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat kamu, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan
atau sejenisnya? Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.
Uraian di atas, memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.

Tugas kita sebagai generasi muda, adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan tidak mengubahnya. Tetapi, yang paling utama adalah dengan menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Tugas :
1. Rangkum materi diberikut dalam buku tulis
2. Isi pertanyaan dan kirim ke wa mapel

Pertanyaan:
1. Apa isi Pasal 33dari ayat pertama ?....
2. Demokrasi Pancasila adalah?...
3. Jelaskan “westernisasi” apa artinya dan  sebuah pergeselan nilai budaya ?..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/