Sabtu, 01 Agustus 2020

Kasus Pelanggaran HAM Internasional XII








Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya
disebabkan belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pelang
garan disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan.

Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilan
terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut. Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori.

1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa
peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi
My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila
pada September 1982, di Beirut, Lebanon
.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan,
penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang
melanggar hukum internasional dan sebagainya.
Contoh kasus kejahatan
melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya
pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.

3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan
kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap
negara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang
dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan
sebagainya.

Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan
dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut.

Contoh dari
tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September
1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003

4) Kejahatan perang (War crimes)
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum
internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik
militer maupun sipil.

Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang.
Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan
kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu
negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang
telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk
tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang
pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan
bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan
sebelum menyerang
.
Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili
karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan
Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia
Charles Taylor.

Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein
dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena
kejahatan perang.


(Belasan Anak Gaza Gugur, Paling Muda Usia 18 Bulan)

VIVAnews - Serangan udara Israel menghancurkan ratusan tempat di Jalur Gaza, Palestina. Sedikitnya 61 orang tewas dalam serangan tersebut. Sebanyak 13 di antara korban tewas masih anak-anak dan remaja.
Korban termuda baru berusia sekitar 1,5 tahun. Diberitakan Washington Post, sejak serangan Senin lalu, Israel diperkirakan telah meluncurkan sekitar 450 roket ke Gaza. Israel berdalih, serangan dilakukan selama roket Hamas masih mengincar wilayah mereka. Warga-warga sipil Gaza menjadi korban. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat 13 anak usia 16 tahun ke bawah tewas, delapan korban lainnya wanita. Koran Al-Akhbar di Beirut, Lebanon merilis nama -nama mereka



tewas bersama ibunya Amniyeh Malkiyeh karena terkena ledakan roket. Korban lainnya adalah Mohammed Khalaf al-Nawasra, berusia empat tahun, yang tiba di rumah sakit dalam keadaan tubuhnya tercabik cabik ledakan. Seraj Ayad Abed al-A’al, 8 tahun, terluka akibat pecahan bom dan tewas di rumah sakit setelah tidak mampu menahan sakit.Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan bahwa alasan Israel untuk melindungi warga sipil mereka adalah alasan palsu.“Kami tahu Israel tidak melindungi diri mereka, tapi melindungi permukiman Yahudi, proyek utama mereka,” kata Abbas. Abbas menegaskan bahwa ini adalah kejahatan kriminal internasional. Israel, kata dia, mencoba menghabisi etnis Palestina di Gaza, dengan kata lain ini adalah genosida. “Ini genosida. Membunuh satu keluarga adalah genosida oleh Israel kepada rakyat Palestina. Apa yang terjadi sekarang adalah perang terhadap seluruh rakyat Palestina, bukan faksi militan saja,” kata Abbas
.
Sumber: http://dunia.news.viva.co.id/news/read/520331

Tugas:
1. Rangkum materi diatas dalam buku tulis
2. Isi pertanyaan di bawah ini kirim wa ke grup mapel kelas
Setelah membaca berita tersebut, jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini.


Pertanyaan

Jawaban

1. Bagaimana perasaan kalian atas tindakan yang dilakukan Israel terhadap

Palestina?

 

 ...........................................................

...........................................................

...........................................................

2. Identifikasikan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap

Palestina

 

 ..........................................................

...........................................................

...........................................................

3. Identifikasikan nilai-nilai kebajikan yang dilanggar oleh Israel.

 

 ..........................................................

...........................................................

4. Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk mengakhiri perseteruan

antara Israel dan Palestina?

 

 ..........................................................

............................................................

............................................................

5. Siapa saja yang harus terlibat dalam upaya menciptakan perdamaian di

Palestina? Berikan alasannya mengapa mereka penting dilibatkan?

 

 ...........................................................

............................................................

............................................................

6. Meskipun letak Indonesia dengan Palestina berjauhan, tetapi warga negara

Indonesia dapat bisa menutup mata atas penderitaan rakyat Palestina.

 

Berkaitan dengan hal itu, apa saja yang telah kalian lakukan untuk

membantu rakyat Palestina?

 

............................................................
............................................................
............................................................


............................................................
............................................................
............................................................

............................................................
............................................................
............................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/