Tampilkan postingan dengan label Tuags 5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuags 5. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2020

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan X



Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

Implementasi Pancasila
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di

Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan (fairness) yang non diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.



Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara
     

merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai
falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang
mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Selain
itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai
hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna
nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan
mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang
Maha Esa.
2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
beribadah menurut agamanya.
3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan
memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama,
toleransi antarumat dan dalam beragama.
6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman
warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
 
Tugas
1. Rangkum materi diatas dalam buku tugas
2. Isi pertanyaan berikut jawaban kirim ke wa grup mapel
 
Pertanyaan:
1. Pancasila dalam UUD 1945 mempunyai nilai?...
2. Perlukah konsep good governance dalam sebuah kegiatan lembaga umum?...
3. Sila keberapa yang mambahas tentang tata kelola pemerintahan?.. 

Sabtu, 01 Agustus 2020

Merajut Keberagaman di Kampung Pancasila XI








Bacalah berita di bawah ini.
Merajut Keberagaman di Kampung Pancasila
Harmoni kerukunan antarumat beragama di Desa Balun sudah ada sejak lama dan terus terpelihara hingga saat ini. Kepala Desa Balun, Sudarjo, mengatakan, pada tahun 1990-an, saat gencarnya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), Desa Balun menjadi percontohan untuk pelaksanaan program pemerintah itu. Dan sejak saat itulah Desa Balun dikenal dengan julukan Kampung Pancasila.

Desa Balun yang memiliki wilayah seluas 621,103 hektar itu berpenduduk 4.730 jiwa dari 1.234 keluarga. Hingga saat ini, penduduk Desa Balun tercatat terdiri dari 3.780 pemeluk Islam, 688 beragama Kristen, dan 282 penganut Hindu. Dalam kehidupan sehari-hari, warga Balun tidak tinggal secara berkelompok berdasarkan agama, tetapi bercampur menjadi satu. Di Desa Balun, tiga agama yang berkembang, yaitu Islam, Kristen, dan Hindu memiliki tempat ibadah yang saling berdekatan satu sama lain. Di sebelah barat lapangan desa, berdiri Masjid Miftahul Huda berarsitektur Timur Tengah dengan nuansa hijau dan kuning. Di selatan masjid, terdapat Pura Sweta Maha Suci yang berasitektur Bali. Dan sekitar 70 meter di depan Masjid Miftahul Huda atau di timur lapangan desa, terdapat Gereja Kristen Jawi Wetan. Meskipun tempat ibadah berada dalam satu area, namun warga Balun saling menghargai agama yang dianut masing-masing warga.

Kerukunan tidak hanya tergambar dalam bangunan rumah ibadah yang bertetangga. Kegiatan yang melibatkan seluruh anggota masyarakat, seperti kerja bakti dan peringatan hari besar nasional juga dilakukan bersama tanpa membedakan aliran kepercayaan. Demikian juga saat ada aktivitas di salah satu tempat ibadah. Ketika Ramadhan, umat Islam yang tadarus membaca Al Quran di Masjid dengan pengeras suara hanya sampai pukul 22.00 agar tidak mengganggu umat lain. Umat Hindu tanpa diminta
mengubah sendiri jadwal sembahyangnya. Kalau biasanya dilakukan sekitar pukul 19.00, selama bulan puasa jadwalnya diubah sebelum maghrib. Saat umat muslim sholat Ied, umat lain ikut membantu mengatur parkir dan menjaga ketenangan.

Ketika Natal, banser ikut membantu polisi bersama umat Hindu menjaga keamanan. Saat Nyepi, umat lain tidak berisik saat keluar rumah dan hanya keluar seperlunya. Warga Desa Balun yang merasakan nyamannya hidup dengan kerukunan antarumat beragama pun, berusaha menjaga kedamaian tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kesepakatan yang dideklarasikan pada tanggal 17 Juni 1998 antarwarga di Desa Balun. Kesepakatan ini bertujuan agar seluruh warga Desa Balun mampu menjaga dan mengembangkan kerukunan serta toleransi antarumat beragama.

(sumber:http://www.goodnewsfromindonesia.org/2015/09/02/merajutkeberagaman-di-kampung-pancasila/)


Dinamika Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan
Perkembangan Zaman

gara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka. Tahukah kalian, apa itu ideologi terbuka? Bagaimana keterbukaan nilai-nilai Pancasila? Nah, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kalian ketahui jawabannya setelah kalian mempelajari materi berikut ini.

Hakikat Ideologi Terbuka
Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikan definisi ideologi, di antaranya sebagai berikut:
a. Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.

b. Mubyarto, mengemukakan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja atau perjuangan untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.

c. Padmo Wahjono, menyatakan bahwa ideologi merupakan kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar sebagai suatu kelanjutan atau konsekuensi logis dari pandangan hidup bangsa dan akan berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisasikan di dalam kehidupan berkelompok.

d. Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, 
nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.

e. M. Sastrapratedja menyatakan bahwa, ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisasi menjadi suatu sistem yang teratur. Dengan demikian, ideologi memuat tiga unsur, yaitu adanya suatu penafsiran atau pemahaman, adanya seperangkat nilai atau preskripsi moral, serta adanya suatu orientasi pada tindakan.

f. Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, menyatakan bahwa ideologi merupakan cabang filsafat yang mendasari ilmu-ilmu seperti sosiologi, etika, dan politik.

g. Kamus Besar Bahasa Indonesia ideologi diartikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; cara berpikir seseorang atau golongan. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan gagasan-gagasan atau ide-ide yang dijadikan sebagai pedoman atau arah dalam mencapai cita-cita bangsa.Setiap bangsa memiliki ideologi yang berbeda sesuai dengan nilai nilai yang ada dalam kehidupan bangsa. Maka dari itu, Pancasila sebagai ideologi negara merupakan ciri khas atau identitas bangsa Indonesia yang perlu dipertahankan dan terus dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan tujuan yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku bangsa Indonesia. Jika Pancasila tidak diwujudkan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya. Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah wajar jika mengambil sumber dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya, ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau pemikiran perseorangan. Dengan kata lain, ideologi tersebut bersifat tertutup. Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan

ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh warga negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup seperti
negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan yang muncul, baik dari dalam maupun dari luar negaranya. Pada akhirnya, ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri



( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/