Kamis, 10 Januari 2019

PPKn XI

Keretbukaan dan jaminan keadilan

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
Salah satu syarat terciptanya demokrasi adalah keterbukaan dan jaminan keadilan, karena pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbuka. Rakyat mengerti dan mengetahui semua kebijakan yang diperuntukan baginya. Jika keterbukaan telah tercipta, maka pemerintah juga wajib menjamin keadilan bagi rakyat karena keterbukaan tanpa jaminan keadilan akan membuat sesuatu jadi sia-sia




PENGERTIAN KETERBUKAAN
Keterbukaan atau (trans parancy) secara makna kata berarti kelihatan atau tampak jelas bila dipandang. Keterbukaan dimikliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik. Dalam makna sederhana, keterbukaan berarti menjalankan sesuatu hal tanpa rahasia. Keterbukaan dalam makna yang utuh memiliki kaitan yang erat dengan konsep partisipasi dan (akuntabilitas). Keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas merupakan tiga kata yang tidak dapat dipisahkan. Keterbukaan tanpa ada pertisipasi dan akuntabilitas tidak dapat dikatakan sebagai satu keterbukaan menurut seseorang untuk berpartisipasi, tetapi berpartisipasi tanpa tangung jawab, menjadikan partisipasi bersifat liar, tidak membangun dan cenderung merusak.  
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/