Kata pers berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Inggris ditulis press. Secara harfiah, pers berarti suatu alat untuk mencetak lutisan atau gambar dengan cara menempelkan dua lembar lempeng besi dan ditegahnya ada kertas. Secara maknawi, pers berarti penyiaran secara
tercetak atau publikasi dengan cara dicetak.
pers memiliki pengertian yang luas dan sempit. Dalam penertian luas pers meliputi segala penerbitan luas pers meliputi segala penerbitan, termasuk di dalamnya media massa elektronik, seperti siaran radio dan televisi serta media massa online. Pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yaitu surat kabar, majalah, atau buletin kantor berita. Pada umumnya orang memahami pers dalam makna yang sempit yaitu sebagai media cetak, yaitu surat kabar majalah.
Menurut undang-undang no.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunitas massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pes, baik yang berbentuk media cetak, suart kabar dan majalah serta pers yang berbentuk media elektronik, seperti televisi dan radio memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. proses komunikasinya berlangsung satu arahb. komunikasinya melembaga
c. pesannya bersifat umum
d. medianya bersifat simultan
e. komunikasinya bersifat heterogen
Pers adalah lembaga kemasyarakatan (social intitution) pers merupakan sub ssitem kemasyarakatan tempat ia berasa bersama-sama dengan subsistemnya. Dengan demikaian pers tidak hidup sendirian atau mandiri, tetapi pers hidup memngaruhi dan dipengeruhi oleh lembaga lain.
Bersama dengan lembaga lainnya, pers terkait dalam suatu lembaga yang lebih besar bernama negara. Negara inilah yang mengatur bagaimana tentang kehidupan pers di negara yang bersangkutan sesuai dalam bentuk aturan perundangan. di Indonesia, masalah pers ini diatur dalam
undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
Pers dan negara memiliki hubungan yang erat dan sifatnya simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) Pers memberikan pengaruh kepada negara dan negara mempengaruhi bagaimana bentuk pers. Pers membutuhkan negara untuk menjamin eksistensinya dalam masyarakat. sebaliknya negara memerlukan pers untuk mengkomunikasikan berbagai hal yang terkait dengan kinerja negara dalam pembangunan menuju masyarakat sejahtera. Pers juga berperan sebagai negara sebagai media
pengumpul atau penyampai kritik dan saran dari masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar