Selasa, 15 Januari 2019

Teori Tentang Pers XII

Teori Tentang Pers

terkait dengan pers sebagai media komunikasi dalam suatu negara, dikenal adanya tiga teori besar tentang pers yaitu
autoritarium perss theoriy, liberation press theoriy, dan social responsibility perss theory

1. Pers dalam Negara yang menganut teori authoritarian perss
Teori ini berpandangan bahwa kebabasan adalah milik beberapa orang penguasa saja (negara) oleh karena itu pers digunakan untuk memberi informasi kepada rakyat mengenai apa yang dipikirkan negara (penguasa) apa yang diinginkan oleh rakyat. pada teori ini komunikasi bersifat satu arah, tidak ada tidak melalui pers bilaman ada perse yang berani mengkomunikasikan sesuatu hal yang berbeda dengna apa yang diinginkan negara maka perss tersebut akan mendapat tekanan dan perilaku kahas misalnya dengna tidak membolehkan untuk diterbitkan, serta pelakuknya dikenakan sanksi, baik dalam bentuk sisksaan fisik maupun hukuman penjara tanpa melalui sidang peradilan pola ini biasanya terjadi dinegara yang menganut paham komunis

2. Pers dalam Negara yang menganut teori libertarian perss
Libertarian perss ini merupakan kabalikan dari teori authoritarian perss yang mana teori ini berpandangan bahwa kebenaran adalah milik semua orang tidak ada kebenaran yang mutlak. kebanaran didasarkan pada sejauh mana fakta mendukung gejala yang ada setiap orang atau kelompok dipersiapkan mencari kebenaran tentang suatu hal kepada masyarakat baik oleh individu, kelompok, maupun negara. Informasi yang disampaikan tidak selalu harus sama dengan Negara, bahkan beda pun tidak jadi masalah. Teori ini kominikasi bersifat banyak arah  kesempatan untuk membantah atas apa yang telah dikomunikasikan melalui pers terbuka lebar, bahkan dijamin oleh hukum bila mana ada pers yang berani mengkomunikasikan sesuatu hal yang berbeda denngan apa yang terjadi sebenarnya orang dapat menggugat pers tersebut dan memintanya untuk merapat dan meminta maaf bilamana tidak mau dapat ditindaklanjuti dalam bentuk tuntutan malaui pengadilan pola yang seperti ini biasanya terjadi di negara yang menganut paham liberal pers di negara yang menganut teori ini telah menyebabkan perss memiliki kekuasaan yang sangat besar pada masyarakat dalam negara dengan cara menegtahui masyarakat lewat pemberitaan tindaklah salah kalau ada yang mengatakan bahwa perss penguasa keempat setelah eksekutif, legislatif dan  yudikatif dalam suatu negara

3. Pers dalam Negara yang menganut teori social responsbility perss
Teori ini merupakan hasil perkembangan dari teori libertarian  Intinya teori ini berpandangan bahwa pars harus memiliki tannggung jawab kepada masyarakat dan negara bilamana terjadi tindakan semena-mena oleh negara atau kelompok tertentu (persekusi) kepada masyarakat kecil, sehingga merugikan masyarakat, maka pers harus berani tampil terdepan membelanya begitu juga sebaliknya bilamana negara dan bangsa menghadapi bahaya maka pers harus berani tampil membelanya. Teori  ini juga berpandangan bahwa informasi yang disampaikan atau dipublikasikan kepada masyarakat tidak hanya harus mengandung kebenaran, tetapi juga harus memperhatikan dampak dari pemberitaan yang disampaikan kepada  terutama yang terkait dengan masalah ketentraman,  kecemasan dalam masyarakat, maka pers memiliki tangung jawab untuk tidak menginformasikan atau mengkomunikasikan dengan mengemas sedemikaian rupa agar tidak memberikan pengeruh negatif pada masyarakat 

Contoh Tempo






Kamis, 10 Januari 2019

PPKn XI

Keretbukaan dan jaminan keadilan

KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
Salah satu syarat terciptanya demokrasi adalah keterbukaan dan jaminan keadilan, karena pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbuka. Rakyat mengerti dan mengetahui semua kebijakan yang diperuntukan baginya. Jika keterbukaan telah tercipta, maka pemerintah juga wajib menjamin keadilan bagi rakyat karena keterbukaan tanpa jaminan keadilan akan membuat sesuatu jadi sia-sia




PENGERTIAN KETERBUKAAN
Keterbukaan atau (trans parancy) secara makna kata berarti kelihatan atau tampak jelas bila dipandang. Keterbukaan dimikliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik. Dalam makna sederhana, keterbukaan berarti menjalankan sesuatu hal tanpa rahasia. Keterbukaan dalam makna yang utuh memiliki kaitan yang erat dengan konsep partisipasi dan (akuntabilitas). Keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas merupakan tiga kata yang tidak dapat dipisahkan. Keterbukaan tanpa ada pertisipasi dan akuntabilitas tidak dapat dikatakan sebagai satu keterbukaan menurut seseorang untuk berpartisipasi, tetapi berpartisipasi tanpa tangung jawab, menjadikan partisipasi bersifat liar, tidak membangun dan cenderung merusak.  
 

Rabu, 09 Januari 2019

Pelajaran 3 ( XII)

PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI



Klik UU No.40 Tahun 1999

Kata pers berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Inggris ditulis  press. Secara harfiah, pers berarti suatu alat untuk mencetak lutisan  atau gambar dengan cara menempelkan dua lembar lempeng besi dan  ditegahnya ada kertas. Secara maknawi, pers berarti penyiaran secara 
tercetak atau publikasi  dengan cara dicetak.

pers memiliki pengertian yang luas dan sempit. Dalam penertian luas  pers meliputi segala penerbitan luas pers meliputi segala penerbitan, termasuk di dalamnya media massa elektronik, seperti siaran radio dan  televisi serta media massa online. Pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yaitu surat kabar, majalah, atau buletin kantor berita. Pada umumnya orang memahami pers dalam makna  yang sempit yaitu sebagai media cetak, yaitu surat kabar majalah.

Menurut undang-undang no.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertian pers  adalah lembaga sosial dan wahana komunitas massa yang melaksanakan  kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, gambar,  serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan  media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pes, baik yang berbentuk media cetak, suart kabar dan majalah serta pers yang berbentuk media elektronik, seperti televisi dan radio memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. proses komunikasinya berlangsung satu arah
b. komunikasinya melembaga
c. pesannya bersifat umum
d. medianya bersifat simultan
e. komunikasinya bersifat heterogen

Pers adalah lembaga kemasyarakatan (social intitution) pers merupakan  sub ssitem kemasyarakatan tempat ia berasa bersama-sama dengan subsistemnya. Dengan demikaian pers tidak hidup sendirian atau mandiri, tetapi pers hidup memngaruhi dan dipengeruhi oleh lembaga lain.

Bersama dengan lembaga lainnya, pers terkait dalam suatu lembaga yang  lebih besar bernama negara. Negara inilah yang  mengatur bagaimana tentang kehidupan pers di negara yang bersangkutan sesuai dalam bentuk aturan perundangan. di Indonesia, masalah pers ini diatur dalam 
undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. 


Pers dan negara memiliki hubungan yang erat dan sifatnya simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) Pers memberikan pengaruh kepada negara dan negara mempengaruhi bagaimana bentuk pers. Pers membutuhkan  negara untuk menjamin eksistensinya dalam masyarakat. sebaliknya negara memerlukan pers untuk mengkomunikasikan berbagai  hal yang terkait dengan kinerja negara dalam pembangunan menuju masyarakat sejahtera. Pers juga berperan sebagai negara sebagai media 
pengumpul atau penyampai kritik dan saran dari masyarakat. 

Tugas PPKn 3.1
     

Kamis, 25 Oktober 2018

Tugas PPKn PJBL






Membuat RESUME
pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala desa

Format Judul Reume
1. Menulis  di  F4, A4, Polio Berbasis, Print Out materi, 
2. balpoin, tinta warna hitam dan
3. di jilid warna hijau







Kamis, 11 Oktober 2018

Tipe- tipe budaya Politik

Tipe budaya Politik

Berdasarkan sikap, nilai, informasi dan kecakapan politik yang dimiliki, orientasi warga negara terhadap kehidupan politik dan pemerintahan negaranya (budaya politiknya) dapat digolongkan kedalam tiga tipe, sebagaimana diuraikan berikut ini

Budaya  Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Budaya politik ini terbatas pada suatu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit. Pada umumnya budaya politik ini terdapat dalam masyarakat yaang tradisional dan sederhana. Dalam masyarakat seperti ini, spesialisasi sangat kecil dan belum banyak berkembang. Demikian pula, karena terbatasnya differensiasi sosial para pelaku politik sering melakukan perannya serempak dengan peranannya dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.

selain itu tidak ada   

Klisifikasi Kementrian Negra Republik Indonesia

Klisifikasi Kementrian Negra Republik Indonesia

Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.

Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya  secara tegas disebutkan dalam UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai  berikut.
    1) Kementerian Dalam Negeri
    2) Kementerian Luar Negeri
    3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
 1)  Kementerian Agama
 2)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
 3)  Kementerian Keuangan
 4)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 5)  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
 6)  Kementerian Kesehatan
 7)  Kementerian Sosial
 8)  Kementerian Ketenagakerjaan
 9)  Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan  untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan  fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan  kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
    1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
    2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    5) Kementerian Pariwisata
    6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
    8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut:
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
    a) Kementerian Dalam Negeri
    b) Kementerian Hukum dan HAM
    c) Kementerian Luar Negeri
    d) Kementerian Pertahanan
    e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
    f ) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    a) Kementerian Keuangan
    b) Kementerian Ketenagakerjaan
    c) Kementerian Perindustrian
    d) Kementerian Perdagangan
    e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    f) Kementerian Pertanian
    g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    a) Kementerian Agama;
    b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    d) Kementerian Kesehatan;
    e) Kementerian Sosial;
    f ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
     a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
     b) Kementerian Perhubungan
     c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
     d) Kementerian Pariwisata






Kamis, 04 Oktober 2018

Tugas dan kewenangan presiden


Hasil gambar untuk Joko Widodo  Hasil gambar untuk presiden dan wakil presiden
Tugas dan Kewenagan Presiden 

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya,

Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya
melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan
usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.



( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/