Rabu, 09 Januari 2019

Pelajaran 3 ( XII)

PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI



Klik UU No.40 Tahun 1999

Kata pers berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Inggris ditulis  press. Secara harfiah, pers berarti suatu alat untuk mencetak lutisan  atau gambar dengan cara menempelkan dua lembar lempeng besi dan  ditegahnya ada kertas. Secara maknawi, pers berarti penyiaran secara 
tercetak atau publikasi  dengan cara dicetak.

pers memiliki pengertian yang luas dan sempit. Dalam penertian luas  pers meliputi segala penerbitan luas pers meliputi segala penerbitan, termasuk di dalamnya media massa elektronik, seperti siaran radio dan  televisi serta media massa online. Pers dalam pengertian sempit hanya terbatas pada media massa cetak, yaitu surat kabar, majalah, atau buletin kantor berita. Pada umumnya orang memahami pers dalam makna  yang sempit yaitu sebagai media cetak, yaitu surat kabar majalah.

Menurut undang-undang no.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertian pers  adalah lembaga sosial dan wahana komunitas massa yang melaksanakan  kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, gambar,  serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan  media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pes, baik yang berbentuk media cetak, suart kabar dan majalah serta pers yang berbentuk media elektronik, seperti televisi dan radio memiliki karakteristik sebagai berikut.
a. proses komunikasinya berlangsung satu arah
b. komunikasinya melembaga
c. pesannya bersifat umum
d. medianya bersifat simultan
e. komunikasinya bersifat heterogen

Pers adalah lembaga kemasyarakatan (social intitution) pers merupakan  sub ssitem kemasyarakatan tempat ia berasa bersama-sama dengan subsistemnya. Dengan demikaian pers tidak hidup sendirian atau mandiri, tetapi pers hidup memngaruhi dan dipengeruhi oleh lembaga lain.

Bersama dengan lembaga lainnya, pers terkait dalam suatu lembaga yang  lebih besar bernama negara. Negara inilah yang  mengatur bagaimana tentang kehidupan pers di negara yang bersangkutan sesuai dalam bentuk aturan perundangan. di Indonesia, masalah pers ini diatur dalam 
undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. 


Pers dan negara memiliki hubungan yang erat dan sifatnya simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) Pers memberikan pengaruh kepada negara dan negara mempengaruhi bagaimana bentuk pers. Pers membutuhkan  negara untuk menjamin eksistensinya dalam masyarakat. sebaliknya negara memerlukan pers untuk mengkomunikasikan berbagai  hal yang terkait dengan kinerja negara dalam pembangunan menuju masyarakat sejahtera. Pers juga berperan sebagai negara sebagai media 
pengumpul atau penyampai kritik dan saran dari masyarakat. 

Tugas PPKn 3.1
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/