WARTA KOTA -- Jelang Aksi 29 September yang akan dilaksanakan besok di depan gedung MPR/DPR diimbau kepada para massa aksi untuk melakukan aksinya secara aman dan tertib.Lakukanlah demonstrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam Undang-undang.
Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum
Bagaimana tata cara bagi yang mau berdemo?
1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar