Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum. Berikut ini berbagai ancaman bagi bangsa Indonesia dilihat dari berbagai bidang kehidupan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
( Merdeka Mengajar )
zoom.us/j/
-
zoom.us/j/
-
S elamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan dite...
-
Silahkan merangkum apa yang menjadi karakter apa saja yang dimiliki siswa dalam profil pelajar Pancasila?....
-
4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas din...
-
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REP...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar