Senin, 12 Oktober 2020

Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara X

 

UUD NRI Tahun 1945

Pada hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk mempelajari materi pembelajaran pada Bab Dua. Kalian sudah dianggap berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya dengan memperoleh nilai di atas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada
 
Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini. Oleh karena itu, untuk mengawali pembelajaran pada Bab Dua ini, coba kalian amati gambar 2.1 di bawah ini. 
Setelah mengamati gambar tersebut, apa yang ada di benak kalian berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)? Pernahkah kalian memikirkan bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa saja yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Apabila pertanyaan pertanyaan tersebut ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan sosok warga negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal Konstitusi Negara
Republik Indonesia.
 
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara
 
Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.
 
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.

Gambar 2.2 Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago) yang memiliki
wilayah lautan yang sangat luas. Seringkali juga Indonesia disebut sebagai Negara
Maritim.
 
Setelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaan pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi.
Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini.
 

Tugas
Rangkum dalam buku 
Isi pertanyaan berikut 
 
Pertanyaan
1.  Isi tabel berikut kirim ke wa pembelajaran grup kelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/