Penyalahgunaan Keuangan Negara Tersistematis
Mulai pertemuan ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk mempelajari materi pembelajaran pada Bab 2. Hal ini menandakan bahwa kalian sudah berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya.
Keberhasilan itu ditandai dengan diperolehnya nilai diatas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini. Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian dapat menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia. Nah, untuk mengawali pembelajaran pada Bab 2 ini, coba kalian baca berita di bawah ini!
JAKARTA - Menyikapi perilaku penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara yang telah terpola dan berulang dari waktu ke waktu, maka Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa perlu untuk menggelar seminar nasional dan lokakarya bertema “Peningkatan Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Pengelolaan Keuangan Negra pada Tingkat Daerah”.
“Fenomena penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara diduga kuat bersumber dari hilir, yaitu sistem perencanaan dan penganggaran (SPA). Untuk itu, dibutuhkan pemahaman PPKN
37
bersama yang lebih sistematis atas faktor-faktor yang menerangkan efektivitas pengawasan dalam penegakan hukum melalui seminar dan lokakarya,” kata Farouk Muhammad (Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD), di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta,
Selasa (13/12). Lebih lanjut, Farouk yang mengutip data BPK menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir DPD menemukan sekitar 191.575 kasus penyimpangan senilai Rp103,19 triliun yang hingga tahun 2011 baru bisa diselesaikan 55,3 persen. “Sementara 23,4 persen di antaranya belum
ditindaklanjuti dan bahkan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp24,91 triliun,” ujar Farouk Muhammad.
Untuk bidang penegakan hukum, menurut Farouk, terdapat deviasi yang cukup besar antara perkara yang dijatuhi hukuman, dituntut, disidik dan yang dilaporkan. Dari jumlah perkara yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir rata-rata 2.548 kasus per tahun, jumlah perkara yang dituntut rata-rata 1.257 (Kejaksaan) dan 78 (KPK) atau 52,4 persen yang divonis bebas sekitar 10 persen,” ungkapnya. “Data itu menunjukkan sistem penegakan hukum masih
belum efektif,” tegasnya. Seminar nasional itu, kata senator asal Nusa Tenggara Barat, diharapkan
dapat menemukan masukan-masukan dalam rangka meminimalisir deviasi antara rekomendasi BPK dengan tindak lanjutnya dan praktik penyimpangan. Sementara di bidang hukum, dapat diminimalisir deviasi antara jumlah kasus yang masuk, yang ditangani dan yang diadili.
Seminar juga akan mencoba memaparkan fenomena penyalahgunaan keuangan yang disebabkan oleh kekuasaan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan mulai dari prinsip-prinsip lemahnya
transparansi, benturan dan multitafsir peraturan perundang-undangan, sistem integrasi yang setengah-setengah dan peluang-peluang hukum yang masih bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kekuasaan serta kelemahan sistem atau lembaga pengawasan dalam sistem desentralisasi otonomi daerah, imbuhnya. (fas/jpnn) Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/12/13/111151/
Nah, setelah kalian membaca berita tersebut, coba kalian rumuskan pendapat
atau pertanyaan melalui tabel di bawah ini, sebagai bahan diskusi di kelas
bersama guru kalian!
1. Tulis wacana berikut dalam buku tugas uplode tugas di link pemebelajaran sekolah online di web sekolah
2. isi pertanyaan yang ada dalam tabel berikut gunakan kata yang sopan serta santun tulis dalam kalimat epektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar