Senin, 26 Oktober 2020

A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara
Setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk
memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.
 
Apa sebenarnya keuangan negara itu? Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara? Siapa yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas dalam benak kalian. Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah uraian materi berikut ini
 
 
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.
 
 
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
 
b. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab
pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat .
 
 Tugas
1. Apa   ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 jelaskan?..

2. Sebutkan pengertian APBN ?...
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/