Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.
Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.

Halaman