Rabu, 24 April 2019

Perjanjian Internasional (XI)

Perjanjian Internasional
Sejak dahulu perjanjian internasional telah digunakan untuk mengatur hunbungan dan persoalan yang terjadi di antara bangsa dalam perkembangan selanjutnya negara-negara mulai mengenal dan mengakui perjanjian internasional dalam hubungan internasional. Perjanjian internasional memainkan peran  yang sangat peenting dalam mengatur kehidupan, pergaulan, dan kerja sama antar negara. Melalui perjanjian internasional tipa negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, dan menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup bangsa.

Penegrtian perjanjian internasional
Pada Pasal 2 Konverensi Wina 1969 perjanjian internasiona (treaty) diberi pengertian sebagai satu pesetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih insrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya

Pengertian ini kemudian dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui undang-undang republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang 1999 tentang  hubungan luar negeri,  di mana dalam pasal 1 ayat 3 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah  perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah republik indonesia yang bersifat hukum publik.

Berdasarkan definisi di atas, dapat di-simpulkan bahwa perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh hukum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.

unsur pokok yang terdapat dalam definisi perjanjian internasional adalah adanya subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional seperti yang tercantum dalam pasal 6 konvensi wina

suatu perjanjian merupakan perjanjian Internasional apabila perjanjian tersebut diatur oelh rezim hukum internasional perjanjian yang  tunduk dan diatur  oleh rezim hukum nasional suatu negara tida termasuk dalam definisi perjanjian internasional (treaty) sebagai contoh perjanjian pembelian tanah dan pembangunan gedung atau transaksi-tarnsaksi lainya yang dibuat dengan mengacu pada hukum setempat, walaupun dilakukan oleh negara-negara dan organisasi internasiolah kukan merupakan perjanjian internasional

disamping itu satu perjanjian bukan merupakan perjanjian internasional apabila subjeknya bukan merupakan subjek-subjek hukum internasional contohnya sebagai berikut.
1. Perjanjian- perjanjian yang dibuat satu negara dengan penduduk asli yang belum mempunyai pemerintahan jadi belum memenuhi sayarat sebagai subyek hukum internasional

2.  Kontrak-kontrak perkawinan anatar putra-purti raja-raja yang memerintah karena mereka bukan merupakan wakil-wakil atau organ dari negara perkawinan tersebut haya merupakan perbuatan pribadi

3. Persetujuan yang dibuat anatar negara dan perusahaan-perusahaan asing seperti persetujuan anatara pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan Freeport atau anatara perusahaan-perusahaan asing

4. Kontrak-kontrak yang dibuat oleh perusahaan pertambangan miyak dan gas bumi negara (PERTAMINA) dengan berbagai perusahaan -perusahaan miyak asing

Beberapa istilah untuk perjanjian ineternasional
Menurut Boer Mauna praktek pembuatan perjanjian di antara negara-negara ini telah melahirkan berbagai bentuk terminologi perjanjian internasional yang kadang kala berbeda pemakaiannya menurut negara wilayah maupun jenis perangkat internasionalnya. Terminologi yang digunakan atas perangkat internasional tersebut  umumnya tidak mengurangi hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya  suatu terminologi perjanjian internasional digunakan berdasarkan permasalahan yang diatur dan dengan memperhatikan keinginan para pihak pada perjanjian tersebut dan dampak politiknya terhadap mereka. Walaupun istilah untuk perjanjian internasional sangat beragam, namun apabila  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/