Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya
ditangani
.
Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara
yang tidak mempunyai kemauan
menegakkan HAM.
Kasus pe langgaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan ber adab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional.
Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masalah HAM, terutama yang sifatnya berat
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.
Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan
diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana.
Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.
Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.
Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM.
Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik.
Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut.
Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh
Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.
Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc.
Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke
Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tugas:
1. Rangkum materi berikut dalam buku tulis
2. Isi pertanyaan berikut dan kirim ke wa mapel
Pertanyaan:
Selain melalui lembaga peradilan, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.
1. Apa arti hakim ad hoc ?...
2. Sebutkan pengertian adab meneurut KBBI ?...
3.Coba kalian identifikasi dan analisis keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bacalah sumber belajar lainnya, baik media cetak maupun media online untuk membantu kalian dalam mengerjakan tugas ini.
Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
No | Jenis Kebijakan Pencegahan terjadinya Pelanggaran HAM
| Analisis Keberhasilan
|
1. |
….
| … |
2. |
….
| … |
3. | ….
| … |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar