Sabtu, 01 Agustus 2020

Masa Orde Lama (1959-1966) XI


Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran dalam pemerintahan negara, berpusat pada pemimpin negara. Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno.

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan secara utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,
di antaranya sebagai berikut.

a. Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden seumur hidup berdasarkan TAP MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.

b. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

c. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Pada periode ini, terjadi Pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah menjadikan negara Indonesia sebagai negara komunis yang berkiblat ke negara Uni Soviet serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini dapat digagalkan. Semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.


Masa Orde Baru
paran yang keras ketika terjadinya peristiwa tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan    PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yaitu dibubarkannya PKI dengan seluruh organisasi di bawah naungannya, dan
dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia. Secara pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurang, bahkan lengser dari jabatannya sebagai Presiden. Hal tersebut terjadi dengan dikeluarkannya Pengumuman Penyerahan Kekuasaan Pemerintah kepada Jenderal Soeharto sebagai Pengemban Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 pada tanggal 20 Pebruari 1967.

Perpindahan kekuasaan ini, dikukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewanya tanggal 7 Maret 1967 yang dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967 yakni Mencabut Kekuasaan Pemerintah dari Presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden hingga dilaksanakannya Pemilu. Era baru dalam pemerintahan, dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era tersebut kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat

Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut, tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai seseorang yang mampu mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliau juga berhasil menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa alasan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan

Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Pada masa pemerintahan Orde Baru, pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN). Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan. Pada masa ini juga Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Pada masa ini pula kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Beberapa aktivis politik yang menyuarakan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan pemerintah, beberapa lama kemudian diberitakan hilang atau ditangkap.

Munculnya beberapa peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus Tanjung Priok, kasus Marsinah, kasus wartawan Udin dari Harian Bernas Yogyakarta, dan lain-lain. Dari uraian di atas, kita bisa menggambarkan bahwa perwujudan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bernegara selalu mengalami pasang surut. Dalam pemerintahan Orde Baru, juga terdapat kelebihan dan kelemahannya terhadap penerapan Pancasila maupun UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Masa Reformasi (1998 - sekarang)
Pada masa Reformasi, penerapan Pancasila sebagai dasar negara terus menghadapi berbagai tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain. Akan tetapi, lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia saat ini, meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi, dan sebagainya. Kebebasan tersebut, di satu sisi dapat memacu kreativitas masyarakat, tapi di sisi lain juga bisa mendatangkan dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.

Terdapat beberapa hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak beretika, peredaran narkoba dan minuman keras, 

aksi anarkisme, serta vandalisme, sehingga memicu terjadinya perpecahan, dan penurunan moral. Tantangan lain dalam penerapan Pancasila di era Reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan di antara sesama warga bangsa saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah, tawuran antarpelajar, serta tindak kekerasan yang dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan. Peristiwa-peristiwa tersebut, dapat menimbulkan konflik antarwarga dalam kehidupan masyarakat. Seolah

olah, wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan, telah berkurang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Selain tantangan-tantangan tersebut, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat dan mendasar, seiring dengan berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia, saat ini sedang terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di bidang politik, ekonomi, maupun pertahanan dan keamanan. Walaupun bangsa-bangsa di dunia makin menyadari bahwa mereka saling membutuhkan dan saling tergantung satu sama lain, namun persaingan antarkekuatan besar dunia dan perebutan pengaruh masih berkecamuk. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kewaspadaan dan kesiapan, harus kita tingkatkan untuk menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini lebih penting artinya, karena sebagian besar bangsa kita termasuk masyarakat berkembang. Cita-cita bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus selalu menjadi semangat untuk mencapainya. Maka, diperlukan komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mempertahankan serta melestarikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di segala aspek kehidupan.

Tugas:
1. Rangkum meteri ditas dalam buku tulis
2. Isi pertanyaan dan atau jawaban beserata rangkuman kirim ke wa grup mapel

Pertanyaan:
1. Pada tahun berapa pemilu pertamakali diadakan di Indonesia?...
2. Pemerintahan orde baru pada masa pemerintahan?...
3. Pada masa reformasi sampai sekarang 2020 Presiden, Mentri, MA dan lembaga lain berada dibawah, buat strukturnya?..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/