Rabu, 24 April 2019

Perjanjian Internasional (XI)

Perjanjian Internasional
Sejak dahulu perjanjian internasional telah digunakan untuk mengatur hunbungan dan persoalan yang terjadi di antara bangsa dalam perkembangan selanjutnya negara-negara mulai mengenal dan mengakui perjanjian internasional dalam hubungan internasional. Perjanjian internasional memainkan peran  yang sangat peenting dalam mengatur kehidupan, pergaulan, dan kerja sama antar negara. Melalui perjanjian internasional tipa negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, dan menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup bangsa.

Penegrtian perjanjian internasional
Pada Pasal 2 Konverensi Wina 1969 perjanjian internasiona (treaty) diberi pengertian sebagai satu pesetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih insrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya

Pengertian ini kemudian dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui undang-undang republik Indonesia nomor 37 tahun 1999 tentang 1999 tentang  hubungan luar negeri,  di mana dalam pasal 1 ayat 3 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah  perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum Internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah republik indonesia yang bersifat hukum publik.

Berdasarkan definisi di atas, dapat di-simpulkan bahwa perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh hukum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.

unsur pokok yang terdapat dalam definisi perjanjian internasional adalah adanya subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional seperti yang tercantum dalam pasal 6 konvensi wina

suatu perjanjian merupakan perjanjian Internasional apabila perjanjian tersebut diatur oelh rezim hukum internasional perjanjian yang  tunduk dan diatur  oleh rezim hukum nasional suatu negara tida termasuk dalam definisi perjanjian internasional (treaty) sebagai contoh perjanjian pembelian tanah dan pembangunan gedung atau transaksi-tarnsaksi lainya yang dibuat dengan mengacu pada hukum setempat, walaupun dilakukan oleh negara-negara dan organisasi internasiolah kukan merupakan perjanjian internasional

disamping itu satu perjanjian bukan merupakan perjanjian internasional apabila subjeknya bukan merupakan subjek-subjek hukum internasional contohnya sebagai berikut.
1. Perjanjian- perjanjian yang dibuat satu negara dengan penduduk asli yang belum mempunyai pemerintahan jadi belum memenuhi sayarat sebagai subyek hukum internasional

2.  Kontrak-kontrak perkawinan anatar putra-purti raja-raja yang memerintah karena mereka bukan merupakan wakil-wakil atau organ dari negara perkawinan tersebut haya merupakan perbuatan pribadi

3. Persetujuan yang dibuat anatar negara dan perusahaan-perusahaan asing seperti persetujuan anatara pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan Freeport atau anatara perusahaan-perusahaan asing

4. Kontrak-kontrak yang dibuat oleh perusahaan pertambangan miyak dan gas bumi negara (PERTAMINA) dengan berbagai perusahaan -perusahaan miyak asing

Beberapa istilah untuk perjanjian ineternasional
Menurut Boer Mauna praktek pembuatan perjanjian di antara negara-negara ini telah melahirkan berbagai bentuk terminologi perjanjian internasional yang kadang kala berbeda pemakaiannya menurut negara wilayah maupun jenis perangkat internasionalnya. Terminologi yang digunakan atas perangkat internasional tersebut  umumnya tidak mengurangi hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya  suatu terminologi perjanjian internasional digunakan berdasarkan permasalahan yang diatur dan dengan memperhatikan keinginan para pihak pada perjanjian tersebut dan dampak politiknya terhadap mereka. Walaupun istilah untuk perjanjian internasional sangat beragam, namun apabila  

Senin, 15 April 2019

Hubungan Internasional (XI)

Hubungan Internasional
Kehidupan bangsa-bangsa di dunia sangat beragam  akan tetapi diantara mereka saling membutuhkan dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya hal ini tampak pada lingkungan disekitar kita, baik dalam area kecil maupun lebih besar seperti negara kemakmuran dan kemiskinan berada dalam ligkup yang tidak terbatas (no limitations) saling membutuhkan dan saling bergantung antara satu dengan yang lain

Kehidupa bangsa-bangsa di dunia mengalami berbagai perbedaan potensi tingkat kehidupan misalnya dalam bidang kesehatan, kondisi pangan, gizi, fasilitas pendidikan, pendapatan, kesempatan kerja, pertambahan penduduk, atau harapan hidup (life expectancies) perbedaan ini menyebabkan terjadinya kerjasama antar negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.



Penegrtian hubungan internasional
Pengertian hubungan inetrnasional menurut Suwardi Wiraatmaja adalah segala macam hubungan antarbangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia. Hubungan internasional ini sangat penting mengingat tidak adanya satu bangsa ataupun negara di dunia yang mampu mempertahankan kelangsungan hidup tanpa bekerja sama dengan negara lain.

oleh karena itu hubungan internasional mencakup semua hubungan antara kelompok bangsa, antar bangsa, dan negara dalam masyarakat dunia internasional dan kekuatan -kekuatan serta proses-proses yang menentukan cara hidup, bertindak, dan berpikir mausia.

Bentuk - bentuk Hubungan Internasional 
Umumnya berbagai bentuk kerjasama atau hubungan internasional dapat dikelompokkan menjadi hubungan bilateral dan hubungan multirateral  

Hubungan Bilateral
Hubungan bilateral ( kerja sama anatar dua negra ) dapat mencakup segala aspek kehidupan negara baik bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan. Hubungan birateral ini dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional/ taraktat contoh hubungan bilateral RI dengan negara lain yang dituangkan dalam tarktat  anatara lain sebagai berikut.
1. Perjanjian RI-Malaysia tentang  Penetapan Garis Batas Landasan Kontinen kedua negara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, ditandatangani tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.

2. Persetujuan RI- Australia tentang   Penetapan Batas Dasar Laut  (dilaut arafuru, di depan pantai selatan pulau Irian dan didepan pantai utara Irian) tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal 19 November 1973.

3. Penetapan RI-India tentang Penetapan Garis Batas Landasan Kontinen  antara kedua negara (batas antara Sumatra dan Nikobar )  ditandatangani dan mulai berlaku tanggal 8 Agustus 1974.

kerja sama bilateral lainya dalam bidang ekonomi (perdagangan) banyak di jalin dengan negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, Jepang, atau Uni Eropa Beberapa kerja sama tersebut tidak dituangkan di dalam suatu perjanjian tetapi dengan nota kesepakatan.

Hubungan Multirateralltirateral
Hubungan multilatearal (kerjasaminternasionala banyak negara) dapat terjadi dalam bentuk keikutsartaan dalam berbagai konferensi internasional maupun dalam organisasi internasional. hubungan multirateral melalui konferensi internasional adalah konferensi  Asia Afrika di Bandung tahun 1955konferensi hukuman laut tahun 1958  konferensi hukum laut tahun 1960 konferensi hukum laut III yang diakhiri dengan penandatanganan konverensi di Jamaika pada tahun 1982.

Selian itu contoh hubungan multirateral adalah keikutsertaan Indonesia dalam berbagai organisasi    internasional seperti menjadi anggota PBB yang ke-50 sejak 28 September 1950 menjadi seponsor  serta anggota ASEAN (Asociation of South East Asian Nations) anggota OPEC (Organization of Petroleum Expolation Countries) anggota APEC (Asia Pacific Economic Cooperation ) dan anggota OKI ( Organisation Konferensi Islam ) 

Pentingnya Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan internasional atau kerja sama antar negara menjadi sedemikian penting karena setiap negara memiliki aturan dalam berbudaya etika, dan kehidupan masing-masing namun yang uatama adalah adanya keterikatan saling membutuhkan  dalam memenuhi kebutuhan hidup dan menumbuhkan kesadaran untuk salaing memelihara hubungan tersebut.

Hubungan internasional memberikan banyak manfaat demi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan bangsa pada suatu negara. Manfaat yang diperoleh dari suatu hubungan internasional atau kerja sama antar negara adalah sebag ai berikut.
a. mempererat hubungan persaudaraan anatar bangsa
b. mencapai kehidupan yang damai dan adil
c. mencegah terjadinya konflik antar bangsa
d. membantu bangsa lain dalam mencari solusi penyeleasian diri berbagai ancaman

suatu negara yang tidak mau membina hubungan negara lain biasanya akan terkunci dari pergaulan antar bangsa didunia. Dewasa ini negara-negara di dunia mulai aktif menjalin kerja sama dengan negara lain di berbagai bidang untuk mewujudkan kerja sama internasional yang harus disepakati oleh masing-masing negara yang berkepentingan



Penandatangani perjanjian internasional
   

Kamis, 11 April 2019

Hakikat Wawasan Nusantara (X)

Hakikat Wawasan Nusantara             
           Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebaga satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Asas Wawasan Nusantara
         Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.


  • Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.


  • Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.


  • Kejujuran. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.


  • Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.


  • Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.


  • Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepa-katan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.


Wawasan Nusantara (X)

Berdasarkan gambar tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan tepat.
1. Mengapa mereka ingin tetap mewujudkan Indonesia kokoh dalam persatuan, padahal bangsa
    Indonesia itu berbeda-beda? ........................................................................................................
2. Coba tuliskan contoh kasus yang pernah terjadi di lingkungan sekolah atau rumah kalian yang           dapat merugikan persatuan dalam konteks Wawasan Nusantara? ...............................................
3. Upaya apakah yang harus dilakukan untuk menjaga Wawasan Nusantara? ...............................
4. Apakah kalian termasuk orang yang mampu menghindari dari sikap atau perbuatan yang dapat   
    merugikan persatuan?
   Jika iya, alasannya ……………………………………………………… ..........………………
   Jika tidak, alasannya …………………………………....………………………………………
5.Bagaimana pendapat kalian melihat orang yang berperilaku dan bersikap merugikan persatuan dan
   kesatuan bangsa?  ………………………………………………………………………………
   ..................................……………………………………………………………………………
         
         Apa yang kalian ketahui tentang istilah Wawasan Nusantara? Pernahkah kalian membaca tentang literatur Wawasan Nusantara? Jika belum, carilah di internet atau sumber lain tentang Wawasan Nusantara! Atau mari kita pelajari bersama-sama tentang Wawasan Nusantara pada subbab ini. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang, falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek wilayah, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini terus berkembang. Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.

       “Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”. Dengan demikian, Wawasan Nusantara mencakup semua aspek kehidupan yang utuh sehingga tidak dapat dipisahpisahkan sesuai dengan kepentingan. Bangsa Indonesia yang majemuk harus mampu membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional yang baik. Untuk itu, pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara disusun atas dasar hubungan timbal balik antara semua aspek dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. Dari pengertian di atas maka pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra,
yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai      diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia  
    mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, 
   berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat    Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan  kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa,  dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

     Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 197 sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Selain itu juga, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya, Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/