Senin, 09 November 2020

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan


4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.

 

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat kamu, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau sejenisnya? Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.
 
Uraian di atas, memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
 
Tugas kita sebagai generasi muda, adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan tidak mengubahnya. Tetapi, yang paling utama adalah dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
 

 
 
 
 
 
 
 
Tugas 
1. Membaca wacana diatas dan mencermati tabel yang disajikan
2. Menbuat kolom dalam buku tugas dan kirim jawaban kedalam web pembelajaran dengan cara mengklik absen
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/