Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan
pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di
sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya
kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang
diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar
adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka
mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami
dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar
secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan
tugas-tugas pada buku ini.
Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang NilaiNilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada bab ini
kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Setelah mempelajari bab
ini diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Coba kalian amati gambar 1.1.
Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang
sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur
konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata
lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara.
Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga
keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang
kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh
setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan
yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga
eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi
kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak
maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan
seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika
kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk
belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar
atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh
terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran
dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di
wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap
tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang
berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari
kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga
mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan,
karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan
negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya
untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan
negara itu? Kekuasaan negara
banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke
sebagaimana dikutip oleh
Riyanto (2006:273) bahwa
kekuasaan negara itu dapat
dibagi menjadi tiga macam
kekuasaan sebagai berikut.
a. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk
membuat atau membentuk
undang-undang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran
terhadap undang- undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan
luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan
negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan
untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undangundang.
Pendapat yang dikemukakan
oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat
John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam
kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri
sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan
Trias Politika.
PPT Pembelajaran BDR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar