Sabtu, 04 Desember 2021

Materi Pembahasan Diskusi Kelas SMA



Tema Judul Diskusi X

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN  PEMERINTAHAN NEGARA

- Sistem pembagian kekuasaan Negara Republik Indonesia

- Kedudukan dan fungsi kementrian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintah non- depertemen

- Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan pertemuan

KETENTUAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

- Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia

- Sistem pertahanan dan keamanan Negara Repubik Indonesia

KEWENANGAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

- Suprastruktur dan infrastruktur politik

- Lembaga-lembaga Negra Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

- Tata kelola pemerintahan yang baik 

HUBUNGAN STRUKTUR DAN FUNGSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH 

- Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 

- Hubungan Struktu dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah

=========================================================== 

Semester II

Tema Judul Diskusi X

INTEGRASI NASIONAL DALAM BHINEKA TUNGGAL IKA

- Kebinekaan Bangsa Indonesia

- Konsep Integrasi Nasional

- Faktor-faktor Pembentuk dan Penghambat Integrasi Nasional

- Tantangan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Reublik Indonesia

- Peranserta warga negara daam menjaga persatuann dan kesatuan bangsa

ANCAMAN TERHADA NEGARA DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA

 Ancaman terhada integrasi nasional

- Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, ertahanan, dan keamanan

- Peranserta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional

WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REUBLIK INDONESIA

 Wawasan nusantara

-  Kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara

- Aspek trigatra dan pancagatra dalam wawasan nusantara

- Peran serta warganegara mendukung implementasi wawasan kebangsaan


Tema Judul Diskusi XI

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

- Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

- Subtansi Hak dan Kewajiban Asasi manusia dalam Pancasila

- Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

- Upaya Penegakan Hak Asasi manusia ( HAM )

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

- Hakikat Demokrasi

- Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

- Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA 

- Sistem Hukum di Indonesia

Tema Judul Diskusi XIII

KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGRA

- Makna dan Subtansi Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara 

- Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

- Perlindungan dan Penegakan Hukum

- Peran Lebaga Penegak Hukum dan Dinamika Pelanggaran Hukum

- Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ( Good Governance ) 

* (untuk kemudahan siswa dalam menggerjakan tugas diskusi akhir semester silahkan menggunakan aplikasi wps di ponsel androd klik gambar dibawah ini bila belum ada aplikasi setiap kelompok minimal tiga orang  )





Senin, 11 Oktober 2021

Pelatihan

Nama saya Adi Respati. Saya akan berbagi tentang berpikir kritis dan integrasinya dalam pembelajaran menggunakan teknologi.

Apa itu berpikir kritis?

Kata ‘berpikir kritis’ sudah menjadi kosa kata  harian kita. Dunia pendidikan menuntut guru mampu menumbuhkan berpikir kritis pada murid-murid mereka, bukan hanya sebagai kemampuan, tapi sebagai keterampilan. 

Namun demikian, banyak dari kita yang tidak sadar apa sebetulnya berpikir kritis. CriticalThinking.org mendefinisikan berpikir kritis sebagai, “proses berpikir (observasi, refleksi, menalar) yang disiplin, mahir, dan aktif dalam membuat konsep dari, menerapkan, menganalisis, mensintesis, dan/atau mengevaluasi informasi.

Kolegas saya, Prof. Dr. Bagus Takwin, mendefinisikan berpikir kritis sebagai, “ keterampilan seseorang dengan akurat memutuskan sikapnya terhadap suatu informasi: setuju, tunda, atau tidak setuju”.

Perhatikan bahwa setiap kata kunci dalam berpikir kritis adalah kosa kata kita sehari-hari. Untungnya, ini membuat berpikir kritis mudah dipahami dan dipelajari. 

Bagaimana menumbuhkan berpikir kritis menjadi keterampilan?

Setiap orang mampu berpikir kritis. Namun demikian, untuk menjadi keterampilan, berpikir kritis harus dipraktikkan setiap saat. Semakin dilatih, semakin akurat, dan akhirnya semakin menjadi insting.

‘Saya jadi sadar, saya jadi terpikir” sebagai teknik latihan berpikir kritis.

Episode ini membekali anda dengan keterampilan sederhana untuk menumbuhkan berpikir kritis pada murid anda. 

Praktik ini terdiri dari dua komponen:

  1. Observasi: Diekspresikan lewat pernyataan, “Saya baru sadar bahwa…”
  2. Insight: Diekspresikan lewat pernyataan, “Saya jadi terpikir …. (bahwa/jangan-jangan/pantesan)”

Latihan ini sangat sederhana, hanya menuntut dua syarat. Anda harus:

  1. Menjadikannya sebagai kebiasaan anda dulu. 
  2. Mendemonstrasikan di hadapan murid
  3. Mengintegrasikan kebiasaan ini dalam tugas murid

Apa kaitannya dengan pembelajaran dengan teknologi?

Teknologi adalah mitra yang tepat untuk mempraktikkan berpikir kritis. Perhatikan fitur apa (dalam aplikasi yang anda gunakan) yang dapat digunakan untuk mendemonstrasikan berpikir kritis. Pastikan murid mempraktikkan “saya sadar, saya berpikir” di berbagai kesempatan murid menggunakan teknologi (ketika tanya jawab di video meeting, ketika menyusun materi presentasi, ketika diskusi online di chat group, ketika memberikan komentar di LMS, dan lain-lain). 

Sampai ketemu di sesi Webinar ðŸ™‚

Adi Respati

Gr belajar dan berbagi 
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI KEMAMPUAN NONTEKNIS DALAM ADAPTASI TEKNOLOGI


Pemasangan Atribut Sekolah 

Kamis, 15 April 2021

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Selamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan tugas-tugas pada buku ini. Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang NilaiNilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Coba kalian amati gambar 1.1.

Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat. Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu? Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di 

wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.



Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan sebagai berikut. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang. 
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273). a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. 

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang. Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.




PPT Pembelajaran BDR

Jumat, 26 Februari 2021

Pelajar Pancasila


 Silahkan merangkum apa yang menjadi karakter apa saja yang dimiliki siswa dalam profil pelajar Pancasila?....

( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/