Pembagian kekuasaan secara horisontal yaitu pembagian
kekuasaan
menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif,
eksekutif dan
yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada
tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian
kekuasaan
pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara
lembagalembaga
negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya
perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang
dimaksud
adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya
terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan
yudikatif) menjadi enam
kekuasaan negara.
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan
oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang
menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undangundang
dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini
dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4
ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.”
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undangundang.
Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan
Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
yaitu
kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7
menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini
dijalankan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang
menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.”
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran
sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank
sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-
undang.”
Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan
pemerintahan daerah
berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat,
yaitu antara
Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian
kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan
DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan
berlangsung
antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
===================================
Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya
melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara
yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini
dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan
kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara
tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang
organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur
semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan,
pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah
non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya
dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata
lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama,
hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar