Kamis, 25 Oktober 2018

Tugas PPKn PJBL






Membuat RESUME
pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala desa

Format Judul Reume
1. Menulis  di  F4, A4, Polio Berbasis, Print Out materi, 
2. balpoin, tinta warna hitam dan
3. di jilid warna hijau







Kamis, 11 Oktober 2018

Tipe- tipe budaya Politik

Tipe budaya Politik

Berdasarkan sikap, nilai, informasi dan kecakapan politik yang dimiliki, orientasi warga negara terhadap kehidupan politik dan pemerintahan negaranya (budaya politiknya) dapat digolongkan kedalam tiga tipe, sebagaimana diuraikan berikut ini

Budaya  Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Budaya politik ini terbatas pada suatu wilayah atau lingkup yang kecil atau sempit. Pada umumnya budaya politik ini terdapat dalam masyarakat yaang tradisional dan sederhana. Dalam masyarakat seperti ini, spesialisasi sangat kecil dan belum banyak berkembang. Demikian pula, karena terbatasnya differensiasi sosial para pelaku politik sering melakukan perannya serempak dengan peranannya dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.

selain itu tidak ada   

Klisifikasi Kementrian Negra Republik Indonesia

Klisifikasi Kementrian Negra Republik Indonesia

Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.

Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya  secara tegas disebutkan dalam UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai  berikut.
    1) Kementerian Dalam Negeri
    2) Kementerian Luar Negeri
    3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
 1)  Kementerian Agama
 2)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
 3)  Kementerian Keuangan
 4)  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 5)  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
 6)  Kementerian Kesehatan
 7)  Kementerian Sosial
 8)  Kementerian Ketenagakerjaan
 9)  Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan  untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan  fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan  kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
    1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
    2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    5) Kementerian Pariwisata
    6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
    8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut:
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
    a) Kementerian Dalam Negeri
    b) Kementerian Hukum dan HAM
    c) Kementerian Luar Negeri
    d) Kementerian Pertahanan
    e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
    f ) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    a) Kementerian Keuangan
    b) Kementerian Ketenagakerjaan
    c) Kementerian Perindustrian
    d) Kementerian Perdagangan
    e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    f) Kementerian Pertanian
    g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
    i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
    j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    a) Kementerian Agama;
    b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
    d) Kementerian Kesehatan;
    e) Kementerian Sosial;
    f ) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
     a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
     b) Kementerian Perhubungan
     c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
     d) Kementerian Pariwisata






Kamis, 04 Oktober 2018

Tugas dan kewenangan presiden


Hasil gambar untuk Joko Widodo  Hasil gambar untuk presiden dan wakil presiden
Tugas dan Kewenagan Presiden 

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya,

Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya
melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,
hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya,
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan,
kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan
usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan,dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.



( Merdeka Mengajar )

  zoom.us/j/